Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV

oleh -0 Dilihat
Spesialis Pencuri Sapi Dibekuk Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV
PR (39), warga Pekon Pandansari Selatan Sukoharjo Pringsewu diamankan setelah diduga melakukan pencurian ternak sapi (18/1/2023).

Pringsewu- Spesialis pencuri ternak yang meresahkan warga di Pringsewu ditangkap setelah melakukan pencurian tiga ekor sapi milik warga yang sedang digembala di kebun.

Pelaku yang berinisial PR (39) diketahui merupakan warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Pelaku diamankan polisi saat melintas dijalan umum dekat rumahnya Rabu pagi (18/1/23).

“Pelaku ini dikenal cerdik melakukan aksinya. Pelaku juga selama ini sudah beberapa kali mencuri di daerah lain seperti di Pesawaran” ucap Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan.

Pelaku PR lanjut Kapolsek, merupakan residivis kambuhan yang menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil pick up.

“Pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian 3 ekor sapi milik Wakijo (32) warga Pekon Pandansari Selatan yang posisinya sedang di angon di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4” jelasnya.

Adapun pelaku diketahui melakukan pencurian seorang diri pada Selasa (17/1), di mana sapi hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

“Lalu dengan kecerdikan pelaku, sapi sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan,” beber Kapolsek.

Pelaku Diamankan Berdasarkan Petunjuk Rekaman CCTV

Berawal dari adanya laporan korban kepada pihak kepolisian yang mengaku kehilangan ternak sapi, polisi lalu menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainya.

“Awalnya Polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, namun petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian,” terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, kata Kapolsek, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi sapi hasil curian tersebut.

“Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti 3 ekor sapi yang dicuri,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.