7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Tanah Senilai Rp2 Miliar Berhasil Ditangkap

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Satu orang DPO kasus penggelapan dalam rumah tangga berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Agung di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Aliansyah mengatakan, terpidana kasus penggelapan tanah milik keluarga senilai Rp2 Milyar yang berhasil ditangkap yakni Basais Sutami (76) warga Teluk Betung Selatan, kota Bandar Lampung.

Menurut Aliansyah, Basais telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun. Basais melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.

Dalam hal ini, Kejaksaan mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ilham)

Baca : Permudah Layanan, Disdukcapil Kenalkan Digital Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.