Diskursus Network – KPU Provinsi Lampung telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon (balon) DPD RI, Minggu 15 januari 2023. Hasilnya, delapan dari 20 balon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sedangan 12 calon Memenuhi Syarat (MS) minimal 3000 dukungan dan tersebar di 8 kabupaten kota.
Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung, Ismanto menyatakan untuk yang BMS telah diminta untuk segera memperbaiki hingga 22 januari 2023.
Berdasarkan hasil pengawasan, ada dua kriteria pendukung yang perlu diperbaiki. Pertama, dukungan yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Pihaknya juga menemukan adanya dukungan ganda baik internal maupun eksternal. Namun, KPU Provinsi Lampung menyebut dukungan ganda tersebut, sedari awal sudah masuk ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS). (Roy)