Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Lampung Utara Diamankan

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Terduga pelaku pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung telah diamankan Polres Lampung Utara. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh oknum pondok pesantren tersebut.

Wakapolres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari empat orang santriwati di ponpes tersebut. Modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya ialah dengan cara merayu korban, mulai dari memegang lengan, hingga daerah organ intim.

Terduga pelaku berinisial AH (47) merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren , saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan.

Pelapor berjumlah empat orang dengan rata-rataa usia 14-16 tahun. Status AH, telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Ferdani)

Baca : Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Lampung Utara Diburu Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.