Terungkap Dipersidangan, Karomani Diduga Terima Rp6,9 Milyar Dan 10.000 Dollar

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani diduga telah menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru senilai Rp6,9 Milyar dan sepuluh ribu dollar Singapura.

Hal tersebut diungkapkan saat jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/1/2023).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa selama kurun waktu tahun 2020-2022, Karomani diduga menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp6,9 Miliar dan sepuluh ribu dollar Singapura.

Uang tersebut, diterima langsung oleh Karomani maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru (Maba).

Selain Karomani, sidang perdana dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M. Basri juga digelar pada Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Adapun sidang kedua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut digelar sebelum sidang Karomani. (Ilham)

Baca : Jalani Sidang Perdana, Mantan Rektor Unila Hadir Gunakan Rompi Orange

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.