Sepanjang Tahun 2022, Penyeludupan 22.297 Ekor Burung Berhasil Digagalkan

oleh -0 Dilihat
IMG 20200714 102236 1 e1673318923700
Sepanjang tahun 2022 Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 22.297 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal atau tanpa dokumen. (9/1/2023)

Diskursus Network – Sepanjang tahun 2022 Balai Karantina Pertanian Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 22.297 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal atau tanpa dokumen.

Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Donni Muksydayan, di Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023), mengatakan bahwa dari data Indonesia Quarantine Full Automation System (Iqfast), pihaknya mencatat satwa liar ilegal yang terjaring oleh petugas tahun 2022 sebanyak 22.297 ekor burung.

“Perdagangan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung saat ini masih marak terjadi, karena Provinsi Lampung menjadi pintu Pulau Sumatera,” ungkapnya.

Sebagai pintu Pulau Sumatera, Pelabuhan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan menjadi pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.

Diungkapkannya, bahwa jumlah penyelundupan burung secara ilegal ini, meningkat jika dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah 13.363 ekor burung dan tahun 2021 sejumlah 15.363 ekor burung.

Donni melanjutkan bahwa pada Tahun 2022 Balai Karantina Pertanian Lampung melakukan penahan dan penolakan seperti tulang hewan 6.630, domba 2.869 ekor, dan hasil olahan susu 2.141.

“Kami juga melakukan penahan dan penolakan kambing 2.004.ekor, kulit kambing 1.500 ekor, bulu 225, anjing 64 ekor, sapi 51 ekor, musang 12 ekor, monyet 2 ekor dan kerbau 1 ekor,” kata dia.

Lalu, pada 2021 Balai Karantina Pertanian Lampung juga melakukan penahan dan penolakan DOD 16.600, daging unggas olahan 7.000, daging sapi 3.155, jerohan sapi 2.000, daging sapi olahan 1.610, keju 1.240, bebek 928 ekor, dan daging olahan unggas 850.

“Penahan dan penolakan 2020 yang kami lakukan yakni DOC ayam arab 1.500, DOD 400, kura-kura 147, labi-labi 14, musang 9, monyet 9, ayam 9, dan anjing siberian husky 2,” kata dia.

Dijelaskannya, meningkatnya jumlah penyelundupan satwa liar ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup. Sebab, selain menjadi faktor hilangnya habitat, hal ini juga bisa menjadi penyebab penyebaran penyakit yang berasal dari satwa yang bersifat zoonosis.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh Karantina Pertanian untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal ini yakni dengan menggelar razia di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, hingga menjalin kerja sama ke banyak pihak yang terkait.

Kemudian, semua satwa yang terjaring razia oleh petugas, selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bengkulu di Bandarlampung untuk dilakukan pelepasliaran.

“Banyak upaya telah kami lakukan untuk mengatasi hal ini, namun tanpa bantuan dan dukungan dari pihak terkait tentunya akan sulit. Hal utama yang dibutuhkan yakni kesadaran masyarakat tentang bahaya yang dapat ditimbulkan akibat perdagangan satwa liar ilegal ini,” kata dia. (Ant/DN)

Baca : Remaja 15 Tahun Diterkam Buaya di Wilayah Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.