Diskursus Network – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial HN (43) warga Lampung Timur lantaran diduga telah membobol bengkel vulkanisir ban.
“Tersangka diduga membobol bengkel vulkanisir ban milik IA (43) di wilayah desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur pada Jum’at (11/11/22) sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar, pada Senin (9/1/2022).
Menurutnya, modus operandi pelaku yakni dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan sebuah obeng, kemudian masuk dan membawa 5 buah ban mobil berbagai merk dengan nilai kerugian mencapai Rp3,4 juta rupiah.
Mengetahui bengkelnya dibobol, lalu korban langsung melporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru.
“Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Minggu (8/1/23) sekira pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, tambah Zaky, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 buah ban mobil berbagai merk.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (Ilham)
Baca : Sukses di Pelayanan Nataru, ASDP Persiapkan Layanan Mudik Lebaran 2023