Kejati Sidik Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran RTLH  Disperumkim Lampung Utara

oleh -0 Dilihat

Diskursus Network – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyidikan terkait kasus penyelewengan anggaran RTLH senilai Rp3,6 milyar pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis sore.

Menurut Hutamrin, anggaran tahun 2018-2020 senilai Rp3,6 milyar yang seharusnya diperuntukkan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat, malah diselewengkan oleh oknum-oknum Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Lampung Utara.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai dari konsultan perencanaan hingga pejabat pada dinas terkait dalam perkara tersebut. (Ilham)

Baca : Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.