Bandar Lampung – Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung periksa 8 orang saksi terkait kasus penimbunan 11 Ton solar subsidi di wilayah Natar, kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.
Menurut Arie, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi mulai dari supir hingga pihak SPBU. Namun hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan 11 Ton Solar Subsidi di salah satu SPBU di Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sebanyak 11.750 Kiloliter (KL) Solar Subsidi tersebut diamankan dari satu unit kendaraan Truck Fuso dengan nomor Polisi BE 8802 BI yang diduga melakukan kegiatan penyimpangan pendistribusian BBM subsidi pemerintah. (Ilham)