Kasus Dana Hibah, KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,5 miliar lebih ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus korupsi dana hibah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto pada Kamis (22/12/2022).

Menurut Nanang, Koni Lampung secara kolegial telah mengembalikan kerugian negara senilai dua miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah ke kas negara melalui Bank Lampung.

Hingga saat ini, Kejati Lampung belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya memastikan proses penyidikan kasus tetap berjalan.

Sebelumnya hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah senilai Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung tahun anggaran 2020. (Ilham)

Baca : 4.436 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Pengamanan Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.