Lampung Timur – Selama kurun waktu 20 hari, Polres Lampung Timur berhasil ungkap 15 kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) dan penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dari 15 kasus yang diungkap, sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka yang diamankan diantaranya 2 orang kasus perampokan dan pembegalan, 5 tersangka kasus pencurian motor serta 9 orang kasus pencurian, 1 tersangka kasus penganiayaan dan 1 tersangka kasus narkotika,” kata Zaky Alkazar, Selasa (20/12/2022).
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk, 9 unit motor, 3 senjata tajam, 1 set kunci leter T.
“Ada juga barang bukti handphone, 1 sepeda kayuh, 1 pucuk pistol mainan, 1 pucuk senapan angin, magazin, 10 butir peluru caliber 4,5 mm, dynamo serta 9 kunci pas dan 19,8 gram sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus pencurian diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(ilham)
Baca ; Andi Perkasa Resmi Serahkan Jabatan Panglima ke LaksamanaTNI Yudo Margono