Sindikat Maling Motor 50 TKP Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berikut penadah berhasil dibekuk Tim Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung Minggu dini hari.

Pelaku berinisial F (18) dan seorang penadah A (28). Kedua pelaku dibekuk setelah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli barang hasil curian pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Dennis, keduanya memang sudah menjadi target operasi lantaran sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP). Akibat perbuatannya, pelaku F akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku A bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Pelaku F mengakui sudah sekitar 50 kali melakukan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung. Uang hasil curian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan modal menikah.

“Sudah sekitar satu tahun saya beraksi. Uangnya buat kebutuhan hidup sama modal nikah,” katanya. (Ilham)

Baca : Terendus Isu Intimidasi Rekayasa Hasil Verfak Parpol, Ini Pejelasan Sekjen KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.