Tunggak PBB, Sejumlah Gedung di Bandar Lampung Disegel

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Sejumlah gedung di kota Bandar Lampung yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapatkan teguran dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung berupa penempelan stiker penyegelan. Stiker yang ditempelkan ini sebagai tanda penunggak pajak. BPPRD Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan menempelkan sticker di sejumlah bangunan yang belum membayar pajak bumi bangunan. Berdasarkan keterangan BPPRD di tahun 2022, terdapat 300 titik objek yang menunggak pajak bumi dan bangunan.

Kepala Bidang Pengawasan BPPRD kota Bandar Lampung Ferry Budhiman mengatakan, pihaknya menargetkan 300 objek yang memiliki tunggakan PBB di atas 50 juta rupiah untuk dibayarkan akhir tahun ini. Menurutnya, pihaknya telah memberikan surat sterilisasi sehingga sedang menunggu respon dari pihak yang terkait. Diketahui saat ini terdapat lima titik yang telah diberikan tanda penyegelan, di antaranya PT. Lautan Berlian, Citra Niaga, Hotel Sahid, Radar Kitchen Bar Lounce dan Bakrie Brother. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.