Ini 9 Sekolah Yang Jadi Percontohan Pendidikan Antikorupsi di Lampung

oleh -0 Dilihat
Ini 9 Sekolah Yang Jadi Percontohan Pendidikan Antikorupsi di Lampung
KPK menetapkan sembilan sekolah dan madrasah di Lampung sebagai pilot projek implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bandarlampung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan sekolah dan madrasah di Lampung sebagai pilot projek implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Sebanyak sembilan sekolah dan madrasah yang dikunjungi tim merupakan satuan pendidikan yang sebelumnya telah dipilih pemerintah daerah (pemda) dan ditetapkan KPK sebagai sekolah pilot projek atau percontohan implementasi PAK,” kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium sebagai tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.

“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa guna mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap implementasi PAK di sekolah dan madrasah percontohan tersebut, maka KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan mewawancarai kepala sekolah, perwakilan guru, serta siswa dari kesembilan sekolah dan madrasah yang menjadi percontohan tersebut.

Dia menyebutkan adapun sembilan sekolah-madrasah yang menjadi percontohan PAK meliputi Kabupaten Lampung Selatan 2 sekolah dan 1 madrasah percontohan, yaitu SDN 2 Merak Belantung, SMKN 1 Kalianda, dan MAN 1 Lampung Selatan.

“Kemudian, Kabupaten Lampung Tengah terdapat TK Gunung Sugih dan RA Jauharotul Mualimin, sedangkan di Kota Bandarlampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah, yaitu MIN 6 Bandarlampung, MTSN 2 Bandarlampung, SMPN 14 Bandarlampung, dan SMAN 5 Bandarlampung,” kata dia.

Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia Djati menjelaskan bahwa monev bukan untuk menilai integritas sekolah atau madrasah yang menjadi percontohan tetapi untuk mengevaluasi program pilot projek yang diinisiasi KPK.

“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa kekurangannya, dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program ini ke depannya bisa lebih baik lagi,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa untuk mengukur capaian program pilot projek KPK tersebut digunakan empat Indikator, antara lain ketersediaan sarana dan perangkat untuk implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik), ketersediaan kebijakan, dan regulasi yang mendukung implementasi PAK.

“Kemudian pelaksanaan program PAK oleh satdik, perubahan pengetahuan, dan perilaku antikorupsi di satdik percontohan. Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan wawancara,” kata dia. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.