Tok..!! MK Putuskan Mantan Napi Tunggu Lima Tahun Untuk Nyaleg

oleh -0 Dilihat
11774
Mahkamah Konstitusi

Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara. Pernyataan itu tercermin dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022.

MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari salinan putusan yang telah diunggah di situs MK, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Melalui putusan itu, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian bunyi pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab adanya pembedaan atas kedua norma tersebut berakibat pada disharmonisasi pemberlakuan norma terhadap subjek hukum yang memiliki tujuan yang sama untuk dipilih dalam pemilihan.

“Oleh karena dalil pemohon yang menyatakan adanya persoalan konstitusionalitas terhadap norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu dapat dibuktikan, namun oleh karena pemaknaan yang dimohonkan oleh pemohon tidak sebagaimana pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Suhartoyo dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Persyaratan atas adanya keharusan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya tersebut, Mahkamah menyatakan hal demikian perlu dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.

Sebab, sambung Suhartoyo bahwa pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum.

“Hal ini terpulang pula kepada rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak untuk memberikan suaranya kepada calon tersebut. Sementara itu untuk pengisian jabatan melalui pemilihan, pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya,” sebut Suhartoyo. (Red, DN)

Baca : Disnaker Minta UMK Tidak Boleh Lebih Rendah Dari UMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.