Bandar Lampung – Dua orang pelaku penusukan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Teluk Betung Selatan.
Kedua pelaku berinisial DV (20) dan FD (17). Kedua pelaku sempat menjadi buronan polisi selama satu bulan. Kasat Reskrim Polresta Bandar, Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kapolsek TBS, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban SA (27) hingga meninggal dunia.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap satu pelaku berinisial DF (16) pada Senin 7 November 2022. Menurut Dennis, motif pelaku menganiaya dipicu dendam lantaran korban diduga telah mencuri handphone pelaku DV.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ilham)