Waduh, IRT di Pringsewu Ditangkap Karena Kasus Narkoba

oleh -0 Dilihat
Seorang pria warga Kecamatan Panjang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, (5/1/2023)
Seorang pria warga Kecamatan Panjang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, (5/1/2023)

Pringsewu– Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu Lampung ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka MW ditangkap pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka.

“Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond.

Tersangka MW, kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.

“Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang ke jalan namun berhasil ditemukan polisi,” terangnya

Ia menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.