18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Kantor PT Gunung Aji Jaya

oleh -0 Dilihat
18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Kantor PT Gunung Aji Jaya
Polres Lampung Tengah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, pengrusakan dan penjarahan aset PT. Gunung Aji Jaya

Lampungtengah- Polres Lampung Tengah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran, pengrusakan dan penjarahan aset PT. Gunung Aji Jaya, di Kp. Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, para pelaku diamankan dalam kurun waktu lima hari, usai aksi anarkis yang dilakukan oleh kelompok orang yang berjumlah kurang lebih 400 orang, pada tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di area PT GAJ.

“Selama lima hari, kami sudah mengamankan 24 orang yang di duga sebagai pelaku pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama Aset PT GAJ. Setelah dilakukan pencocokan dan penyesuaian bukti yang ada, total sebanyak 18 orang, kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.

Sebelumnya pada Senin 21 November 2022 lalu, menurut Kapolres, pihaknya beserta jajaran mengamankan delapan orang pelaku, dan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, pada saat melakukan patroli cipta kondisi.

“Pada saat kami melakukan cipta kondisi, dengan cara patroli, sekelompok massa berjumalah kurang lebih 100 orang melakukan penyerangan terhadap petugas, saat itu diamankan delapan orang, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif Narkoba,” bebernya.

Selanjutnya, pada rabu 23 November 2022, Polisi kembali mengamankan 16 orang dan 11 pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ, empat di antaranya positif Narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda Motor (R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin (1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin (1) unit.

Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang diamankan yakni 25 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu,3 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital,3 buah skop terbuat dari pipet serta 2 buah kotak warna putih.

Kapolres menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan giat Recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di kecamatan Pubian.

Dirinya juga mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.