Lampungtimur- Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil meringkus seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu Puskesmas di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasatreskrim IPTU Johannes, pada Jum’at (25/11/22) menyampaikan, tersangka yang ditangkap berinisial RA (25) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor itu di Puskesmas Kecamatan Sekampung, pada Rabu (3/8/22),” kata Zaky.
Menurutnya, modus operandi dari tersangka yakni masuk kedalam Puskesmas melalui jendela, kemudian merusak kunci motor dan keluar membawa motor Yamaha Nmax melalui pintu depan Puskesmas.
“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di dusun Lebak Danau, Desa Jabung, Kecamatan Jabung,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Nmax.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (Ilham)