Sodomi Anak Di Bawah Umur Penata Rias Kuda Kepang Ditangkap

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Seorang pria diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial RP alias Mak Eza (35) melecehkan korbannya yang merupakan anak laki-laki masih dibawah umur berinisial ARR (15).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku sudah tujuh kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Menurut Dennis, pelaku yang berprofesi sebagai penata rias pemain kuda kepang mengacam tidak akan mengajak korban bermain kuda kepang jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku sudah lama memiliki perilaku penyimpangan seksual.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ilham)

Baca :  Dulu Harganya Tinggi, Kini Cabai Merah Capai Rp30 Ribu per Kilogram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.