Komplotan Kejahatan “Hacking” Spesialis Nasabah Bank Dibekuk!

oleh -0 Dilihat
Komplotan Kejahatan "Hacking" Spesialis Nasabah Bank Dibekuk!
Komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil diungkap Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tulangbawang- Komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) berhasil diungkap Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Sebanyak 12 orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IA (23), PR (18), AJ (17), DD (18), RA (16), DI (38), AS (18), AI (17), AA (15), AR (16) dan YI (23) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jum’at (11/11/2022).

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit handphone, 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp4.377.000 (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 80 gram emas.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” ungkapnya.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” imbuhnya.

Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp800 juta. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.