Rampok Uang Puluhan Juta, Tiga Orang Pelaku Dicokok Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk petugas satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ketiga pelaku berinisial DNR, FA, dan DS. Sementara satu orang pelaku berinisial SN masih dalam pengejaran (DPO). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, modus para pelaku yakni dengan menjebak korban berinisial SM yang saat itu sedang berada di salah satu tempat karaoke.

Kemudian, pelaku DNR yang berprofesi sebagai pemandu lagi mengajak korban untuk beristirahat di salah satu kamar yang telah disewa. Saat sampai dikamar, korban seolah-olah digrebek oleh ketiga pelaku lainnya. Selanjutnya, para pelaku mengancam dan merampas tas korban yang berisikan uang tunai senilai Rp24 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.