Maling Mobil Pick Up Warga, Seorang Pria Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Maling Mobil Pick Up Warga, Seorang Pria Ditangkap Polisi Seorang pria berinisial R (21) diringkus petugas Satlantas Polres Pesawaran usai mencuri satu unit mobil pick up milik warga di Jalan Griya Kencana, Way Halim, Bandar Lampung. Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan warga bahwa telah terjadi pencurian kendaraan mobil L300 BE 9470 YB pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara Erick Ferdian Warganegara, selaku pemilik mobil mengatakan, mobilnya hilang saat sedang terparkir didepan rumah. Menurut Erick, pelaku merusak bagian kontak mobil dan memutuskan beberapa kabel. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.