Polda Lampung Menangkan Prapradilan Kasus Ali Kusno

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh petitum gugatan praperadilan kedua yang diajukan Ali Kusno Fusin terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, pada Rabu (2/11/2022). Ali Kusno Fusin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021.

Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika mengatakan, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya. Menurut Made, hingga saat ini Polda Lampung masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Jaksa penutup umum.

Diketahui sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang yang mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung. Namun, pada permohonan praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memutusakan menolak permohonan praperadilan dirinya untuk seluruhnya pada 28 Juni 2022. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.