Bandarlampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Kamis (3/11/2022). Penggeledehan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan penyelewengan anggaran retribusi sampah dari tahun 2019, 2020, dan 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti berupa dokumen untuk memperkuat bukti yang ada terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup. Sementara Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi membenarkan, ada sejumlah dokumen di kantor BPPRD yang ambil oleh penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan penyelidikan terkait kasus retribusi sampah yang telah merugikan negara senilai Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu 2019-2021. Kejati Lampung telah memeriksa Kepala DLH Kota Bandar Lampung yang menjabat pada tahun tersebut serta beberapa Staf dan kepala UPT sebagai saksi dalam kasus tersebut. (Ilham)