Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur Diciduk Polisi

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 10 25 at 16.20.22
Polres Way Kanan

Way Kanan – Polres Way Kanan menangkap pelaku asusila di bawah umur berinsial HR (27) Berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10:25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Desa Banjit, Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.

“Kejadian pertama kali sekitar satu tahun yang lalu ketika masih kelas sembilan SMP yang pada saat itu korban sedang tidur dikamar, kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ungkapnya melalui rilis yang diterima pada Selasa (25/10/2022).

Dari keterangan yang didapat, diketahui HR telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak delapan kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak tiga kali, bulan September 2021 sebanyak dua kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak tiga kali.

Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya,” ungkapnya.

Pelaku ditangkap, pada ari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” katanya.

Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, akibat perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat 3 atau pasal 82 Ayat 2 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dimana pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ilham)

Baca : Pemerintah Pusat dan Daerah Terus Bergerak Kendalikan Inflasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.