Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

oleh -0 Dilihat
hotman paris saat memberikan keterangan kepada awak media di over
Hotman Paris

Jakarta – Secara resmi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea telah mengumumkan, menjadi kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa yang tersangkut kasus narkoba.

Hotman mengungkapkan bahwa permintaan untuk menjadi kuasa hukum Teddy sudah ada sejak tanggal 14 Oktober 2022 sejak kasus narkoba ini mencuat, namun baru dikabulkan pada tanggal 22 Oktober 2022.

“Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab,” kata Hotman Paris, pada Senin (24/10/2022).

Sejak kasus narkoba ini mencuat, diungkapkannya bahwa dirinya belum bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Ia juga belum bisa menjelaskan kasus peredaran narkoba yang menjerat jenderal polisi bintang dua.

Bagi Hotman, Teddy Minahasa bukanlah orang baru dan dirinya telah  mengenal jenderal polisi asal Pasuruan itu sejak Teddy bertugas di Divisi Provesi dan Pengamanan Polri.

Nama Teddy Minahasa terendus saat tim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto karena menjual sabu.Dari sanalah kemudian nama Teddy dan nama-nama lain yang masuk dalam jaringan penjualan narkoba ini.

Berdasarkan penelusuran polisi, sabu milik Kasranto itu bermuara dari barang bukti sitaan Polres Bukttinggi pada Mei lalu. Teddy disebut memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara yang kala itu Kapolres Bukittinggi mengganti barang bukti sabu lima kilogram menjadi tawas dari total 41,4 kilogram sitaan sabu.

Seharusnya barang bukti sabu dengan total Rp62,1 miliar itu dimusnahkan. Kemudian lima kilogram sabu itu ditengarai dijual melalui bandar bernama Linda Pujiastuti.

Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (Red, DN)

Baca : Polres Lamsel Amankan 2.030 Liter Solar Bersubsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.