Timbun Solar Bersubsidi, Polda Lampung Tangkap Direktur PT. URM

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 10 19 at 10.40.38
Ekspose penimbunan solar

Bandar Lampung – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Direktur PT. URM berinisial BW atas dugaan penimbunan 49 ton BBM subsidi jenis solar, Rabu (19/10/2022).

Selain BW, polisi juga turut mengamankan lima orang pelaku lainnnya yakni DY karyawan PT.URM, RN dan HW suplier, UJ kordinator supir pembelian solar subsidi serta DH kordinator supir pembelian solar subsidi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, keenam orang pelaku berikut barang bukti diamankan di PT. URM di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar lampung.

“Total Barang Bukti BBM subsidi jenis solar yang kami sita dari tangan pelaku sebanyak 49.000 Liter (49 Ton). Para tersangka berikut barang bukti kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1008 / IX / 2022 / SPKT. Ditreskrimsus /Polda Lampung, Tanggal 09 September 2022,” kata Yusriandi.

Menurutnya, kejadian berawal pada bulan September 2022, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Wilayah Bandar lampung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi dan keterangan ahli serta petunjuk yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

“Dari keterangan para tersangka, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, disalahgunakan oleh para tersangka, selama bulan juli 2022 sampai Bulan agustus 2022, dimana para tersangka tersebut melakukan pembelian, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah yang dibeli dari beberapa SPBU yang ada di sekitar TKP dan juga beberapa tempat lain di wilayah Bandar Lampung,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan moda angkut mobil truck Hyno dan Fuso kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter yang dikirim selama periode juli 2022 sampai Agustus 2022 ke PT. URM.

Lebih lanjut, Yusriandi mengungkapkan, pada saat tim melakukan pengungkapan ternyata penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga Agustus 2022.

“Sehingga apabila diakumulasikan dari januari 2021 sampai bulan agustus 2022 BBM jenis solar subsidi yang telah diperjual belikan ke PT. URM sebanyak ± 390.000 liter ( 390 ton ) yang apabila di rupiahkan sebesar Rp. 2.008.500.000 ( dua milyar delapan juta lima ratus ribu rupiah ),” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ilham)

Baca :  Polres Jaksel Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.