NU Bandar Lampung Sambut Baik PMA Nomor 73

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

Ketua NU Kota Bandar Lampung Ichwan Adji Wibow menyambut baik sikap kementerian agama, yang langsung mengeluarkan kebijakan tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Hal ini juga merupakan bentuk untuk memuliakan manusia, terlebih tahun ini kasus kekerasan seksual dinilia meningkat dan NU mengutuk keras perbuatan tersebut. Khususnya di satuan pendidikan, harus ada aturan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun perundungan.

Dirinya berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. (Roy)

Baca : Polres Jaksel Hentikan Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.