Kejati Cabut Permintaan Audit, Kepala BPKP Tidak Ada Ditempat

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Secara resmi Kejaksaan Tinggi Lampung mencabut audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi KONI Lampung dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan lantaran tidak ada kejelasan hasil dari BPKP perwakilan Lampung yang melakukan audit.

Diskursus Network mencoba untuk menemui Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro. Namun yang bersangkutan sedang berada di Jakarta sejak hari Sabtu, 15 Oktober 2022, hal itu disampaikan oleh petugas keamanan BPKP perwakilan Provinsi Lampung.

Petugas keamanan pun menyampaikan, tidak ada yang bersedia untuk di wawancara terkait pencabutan audit oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Diketahui sebelumnya, BPKP perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung diminta secara resmi untuk melakukan audit kasus dugaan korupsi KONI Lampung, setelah tiga bulan menunggu kejaksaan belum juga mendapatkan hasil audit.

Sehingga kejaksaan malalui jumpa pers Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana bahwa secara resmi kejaksaan telah beralih menggunakan jasa akuntan publik, hingga detik ini belum ada hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP. Kejaksaan telah memutuskan untuk mencabut permohonan audit dan beralih ke Auditor Independen di Jakarta. (Roy)

Baca : Kejati Cabut Audit Kasus Koni di BPKP Perwakilan Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.