Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi di Pasar Gudang Lelang

oleh -0 Dilihat
IMG 20221013 WA0056
Kejari Bandar Lampung sidik dugaan korupsi Pasar Gudang Lelang

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung.

“Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Oktober 2022 mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar sekarang Dinas Perdagangan Bandar Lampung tahun 2011 sampai dengan 2021,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi, di Bandar Lampung, Jumat (14/10/2022).

Kasus itu, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar sekarang Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Tahun 2011 sampai 2021 tersebut, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang disita yaitu :

– Asli surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung berupa :

1) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2015

2) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2016

3) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2017

4) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2018

5) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2019

6) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2020

– Asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan pasar Gudang lelang dari PT. CKB kepada Bendahara Dinas Perdagangan tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020. (Red, DN)

Baca : Pelaku Perampas Perhiasan Dengan Modus Memberikan Bansos Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.