Tanpa Kendala, Penerimaan Pupuk Kopi Bersubsidi di Tanggamus Lancar

oleh -0 Dilihat
pusri23460
Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 309.100 ton di Provinsi Lampung, pada Januari hingga Juli 2022

Tanggamus – Sejumlah petani di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mengatakan bahwa distribusi pupuk subsidi terutama jenis NPK cukup lancar.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, syaratnya kan petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK),” kata Triyanto petani kopi Ulu Belu, Tanggamus, Kamis (13/10/2022)

Ia menjelaskan melalui kelompok tani Sumber Jaya, distribusi pupuk terhitung lancar, namun khususnya pupuk subsidi jenis urea agak sulit didapat.

Selain itu lanjutnya, kebanyakan petani kopi menggunakan pupuk jenis NPK tetapi juga tanaman harus ditambah lagi oleh pupuk tunggal lainnya seperti urea, SP-36 dan ZA.

Terkait harga menurutnya, untuk pupuk subsidi jenis NPK hingga sampai ke lokasi atau tempat tinggalnya mencapai Rp300 ribu per kuintal.

Sarbaini petani kopi lainnya mengatakan pasokan baik pupuk subsidi maupun non subsidi terbilang lancar.

“Pasokan pupuk cukup lancar terutama untuk jenis NPK, sedang pupuk subsidi jenis urea agak langka,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk pupuk jenis lainnya seperti SP-36 dan ZA juga tersedia meski harganya cukup mahal.

Sementara PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk baik urea maupun NPK di Lampung, sesuai dengan alokasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk wilayah Lampung stok urea bersubsidi yang tersedia sebesar 18.212,60 ton dan NPK bersubsidi sebesar 13.075,45 ton,” kata Vice President Humas PT Pusri Palembang Soerjo Hartono, beberapa waktu lalu.

Ia menyebutkan dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Lampung.

Memasuki pertengahan tahun 2022 ini, lanjut dia, Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Terkait NPK dijelaskan Soerjo bahwa semua formula NPK anggota perusahaan di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), memiliki spesifikasi atau formula NPK bersubsidi yang sama yaitu 15-10-12.

Formula ini sangat baik untuk tanaman namun harus ditambah lagi oleh pupuk tunggal lainnya seperti urea, SP-36 dan ZA.

“Petani tidak perlu khawatir, karena NPK yang kami produksi sudah sesuai dengan SNI dan aturan dari pemerintah”, jelas Soerjo.

Untuk diketahui alokasi pupuk di 15 kabupaten dan kota di Lampung berdasarkan e-RDKK meliputi Kabupaten Lampung Barat sebanyak 30.118 ton, Tanggamus 23.847 ton, Lampung Selatan 61.652 ton, Lampung Timur 116.605 ton.

Selanjutnya di Lampung Tengah ada 122.183 ton, Lampung Utara 47.473 ton, Waykanan 48.395 ton, Tulang Bawang 25.842 ton, Pesawaran 19.080 ton, Pringsewu 38.513 ton.

Mesuji telah dialokasikan 16.318 ton, Tulang Bawang Barat 17.401 ton, Pesisir Barat 9.406 ton, Kota Bandarlampung 385 ton dan Metro 2.310 ton. (Red, DN)

Baca : Jelang Pemilu 2024, Polres Lamtim Bentuk Tim Dalmas Inti dan Dalmas Kerangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.