Sekolah di Bandar Lampung Mulai Terapkan Pemakaian Baju Adat

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Sekolah di Lampung mulai menerapkan permendikbud nomor 50 tahun 2022, terkait pemakaian baju adat atau khas daerah di sekolah yang digunakan dihari sekolah atau hari besar. Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.

Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Bandar Lampung Linda Krisnawati mengatakan, sekolahnya sudah mulai menerapkan peraturan itu dengan memakai pakaian ciri khas daerah lampung pada hari Rabu.

Dalam peraturan pakaian adat dijelaskannya, pakain dengan ciri khas daerahnya dan peraturan pemakaian seragam sekolah terbaru ini diwajibkan kepada siswa kelas 10. Untuk anggaran pakaian baru diserahkan kepada orang tua siswa, kemudian pembelian pakaian khas ini tidak di paksakan.

Tri Priyono Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Lampung sangat setuju dengan peraturan kemendikbud, tetapi harus dibatasi karena penggunaan pakaian adat yang berlebihan akan mengganggu aktivitas siswa. Namun hingga saat ini, sekolah masih menunggu regulasi dari dinas pendidikan kota untuk penerapannya.

Sejumlah murid pun tidak keberatan dengan aturan tersebut, Berli salah satunya yang menilai bahwa itu akan memberikan hal baru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. (Roy)

Baca : Sulit Cairkan Uang Tabungan, Pensiunan Guru SD Ngadu Ke Aspri Hotman Paris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.