Pelaku Perampas Perhiasan Dengan Modus Memberikan Bansos Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Polisi amankan pelaku perampas perhiasan dengan modus berpura-pura memberikan bantuan sosial kepada korbannya. Kanitreskrim Polsek Panjang Ipda bahari menyatakan, pelaku yang diamankan ada dua orang KN (46) dan MI (48).

Keduanya dibekuk petugas setelah melakukan aksi perampasan barang berharga milik korban bernama Sudarti (68). Selain kedua pelaku, petugas juga menangkap seorang penadah barang hasil curian berinisial HS (22).

Dalam aksinya, korban diminta untuk melepaskan seluruh perhiasan yang dipakai agar terlihat seperti keluarga kurang mampu, lalu pelaku memerintahkan korban untuk menyiapkan persyaratan berupa kartu keluarga. Ketika korban lengah, barang berharga langsung dibawa kabur pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka KN dan MI bakal dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka HS bakal di sangkakan Pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ilham)

Baca : Sulit Cairkan Uang Tabungan, Pensiunan Guru SD Ngadu Ke Aspri Hotman Paris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.