Bejat! Oknum Guru Ini Tega Cabuli Anak Didiknya Yang Masih di Bawah Umur

oleh -0 Dilihat
Bejat! Oknum Guru Ini Tega Cabuli Anak Didiknya Yang Masih di Bawah Umur
DR (56) oknum guru berstatus ASN ditangkap karena cabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.

Waykanan- Seorang Oknum tenaga pendidik atau guru berstatus ASN inisial DR (56), warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan ditangkap karena aksi bejatnya yang mencabuli anak di bawa umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.

“Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku” jelas AKBP Teddy Rachesna.

Dalam perjalanan itu, lanjut Kapolres, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali. Setelah sampai di lokasi pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

“Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya. Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas.

Hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban pun diperlakukan yang sama yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR. Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Adapun kronologi penangkapan pada Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 18.00 WIB. Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.