Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Dilimpahkan ke Kejagung

oleh -0 Dilihat
20221005 125737 1
Berkas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jakarta – Salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai pelimpahan tahap II.

Pantauan di lapangan, Rabu, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi tiba di Kejagung sekitar pukul 11.42 WIB dan meninggalkan gedung tersebut pukul 12.57 WIB.

Saat keluar dari Gedung Jampidum, Ferdy Sambo dikawal ketat oleh anggota Brimob dengan seragam lengkap. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibawa langsung menggunakan kendaraan taktis.

Saat Sambo menuju kendaraan taktis awak media mencoba mengambil gambar dan merekam video namun dihalangi personel Brimob. Situasi tersebut sempat riuh karena para wartawan terus dihalangi aparat keamanan.

Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo, HK, AN, dan ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

“Terhadap yang lain CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.

Kemudian, untuk tersangka RR, RE, dan KM ditahan di Bareskrim Polri. Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Caban

Diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan “obstruction of justice” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.

“Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.
Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.

Sebelum dilimpahkan, kata Gatot, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.
“Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Gatot.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian penyerahan tujuh tersangka “obstruction of justice”, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
“Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” kata Gatot.

Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Saat ditanya terkait penahanan para tersangka setelah dilimpahkan apakah bakal tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.
“Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU,” katanya. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.