KPAI Minta Pemerintah Pulihkan Kondisi Psikis Anak-Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

oleh -0 Dilihat
KPAI Minta Pemerintah Pulihkan Kondisi Psikis Anak-Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
KPAI meminta pemerintah membantu pemulihan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi seusai pertandingan sepakbola di Stadion Kanjuruhan

Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah membantu pemulihan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dalam kerusuhan yang terjadi seusai pertandingan sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu malam (1/10).

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa selain memberikan santunan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mendukung penuh pemulihan kondisi psikis anak-anak yang terluka atau kehilangan orang tua akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

“Begitu pun bagi anak-anak yang orang tuanya meninggal saat tragedi. Ini butuh dukungan negara, karena mereka mendadak jadi yatim atau bahkan yatim piatu, tulang punggung keluarganya ikut menjadi korban tewas dalam peristiwa ini,” kata Retno dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mendesak pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki peristiwa kerusuhan yang menyebabkan setidaknya 130 orang meninggal dunia dan lebih dari 300 orang terluka tersebut.

Retno mengingatkan bahwa mengajak anak-anak untuk menghadiri acara dengan massa besar pada malam hari bisa membahayakan keselamatan anak.

“Membawa anak-anak dalam kerumunan massa sangat berisiko, apalagi di malam hari, karena ada kerentanan bagi anak-anak saat berada dalam kerumunan, karena kita tak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dalam kerumunan tersebut,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa penggunaan gas air mata dalam upaya untuk mengatasi kerusuhan di stadion, sebagaimana yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, membahayakan keselamatan anak-anak.

“Itulah mengapa penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” katanya. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.