Kasus Mafia Tanah Malangsari, 5 Tersangka Dibekuk Aparat

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Polda Lampung menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, lima orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial SJO (80), SYT (68), SHN (58), RA (49), dan FBM (44). Sebelumnya, tanah seluas 10 Hektar dibuka oleh warga sejak tahun 1970 dan mulai dilakukan pembangunan pemukiman warga sejak 1997. Namun pada tahun 2020, dari objek tanah tersebut terbit 6 sertifikat dan kemudian dipasang plang kepemilikan tanpa persetujuan dari warga desa. Merasa tanahnya diserobot, ratusan warga Desa Malangsari melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan mulai ditangani Polda Lampung sejak Selasa (19/7/2022). (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.