Gaji Guru PPPK Belum Beres, Kemendikbudristek Kembali Buka Lowongan

oleh -0 Dilihat
Gaji Guru PPPK Belum Beres, Kemendikbudristek Kembali Buka Lowongan
Kemendikbudristek menyebutkan kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 319.797 formasi.

Diskursusnetwork- Persoalan gaji guru PPPK di daerah yang banyak disoal dan belum jelas pembayarannya tidak menjadi kendal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuka rekrutmen tahap kedua.

Kemendikbudristek menyebutkan kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini mencapai 319.797 formasi.

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan kita sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru,” ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat.

Nunuk menambahkan jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah. Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” jelas dia lagi.

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.