KPK Periksa 6 Dekan Unila Terkait Kasus Suap Karomani

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periksa 11 orang saksi terkait perkara suap mantan Rektor Unila, Karomani di Mapolresta Bandar Lampung, pada Rabu (28/9/2022). Adapun 6 dari 11 orang saksi yang diperiksa merupakan Dekan Universitas Lampung (Unila) diantaranya Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banua, Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja, Dekan FKIP, Suharso, Dekan Teknik, Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas MIPA, Suripto Dwi Yuwono.

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko, Dosen, Mualimin, Kabiro Perencanaan dan Humas, Budi Sutomo, Sekretaris, Shinta Agustina, serta BPP Biro Perencanaan, Nurhati BR Ginting.

Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banua mengungkapkan, ia bersama saksi lainnya diperiksa KPK sejak pukul 10.30 WIB. Para saksi diperiksa terkait aliran dana kasus suap mantan Rektor Unila, Karomani. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, M Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.