Ini Yang Harus Dipenuhi Agar Nelayan Bisa Terima BLT BBM

oleh -0 Dilihat
Ini Yang Harus Dipenuhi Agar Nelayan Bisa Terima BLT BBM
Nelayan yang ingin mendapatkan BLT BBM harus memenuhi beberapa syarat

Bandarlampung- Bantuan langsung tunai (BLT) sebagai dampak kenaikan harga BBM, diberikan kepada tukang ojek dan sopir angkot, sebagai penerima manfaat. Selain itu, nelayan juga mendapatkannya.

Berikut ini fakta penyaluran BLT BBM kepada nelayan:

1. Dapat Rp150.000 per Bulan

Nelayan mendapatkan BLT sebesar Rp150 ribu per bulan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp150.000 per bulan kepada para nelayan yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar bersama stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Rencana Penyaluran BBM bagi Nelayan.

“BLT nelayan sudah diputuskan. Akan diberikan secara tunai Rp150.000 per bulan,” ujar Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum seusai rapat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (21/9/2022).

2. Alasan Diberikannya BLT untuk Nelayan

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin mengatakan, BLT tersebut sangat dibutuhkan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, namun tidak terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Menurutnya, bantuan itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat, apalagi Kepri termasuk 10 besar provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar 6%.

“BLT BBM ini dapat menekan inflasi di tengah kenaikan harga BBM dan krisis global yang terjadi,” ujar dia.

Adapun menurut Uu, dampak kenaikan harga BBM tidak hanya dirasakan para pelaku angkutan umum yang sudah lebih dulu diputuskan bakal mendapatkan dana BLT, melainkan juga nelayan.

3. Penyaluran BLT Tetap Melalui Pendataan dan Verifikasi

Uu juga memastikan, penyaluran BLT bagi nelayan tetap didahului dengan pendataan dan verifikasi agar dana bantuan tersebut tepat sasaran.

“Saya juga minta pemerintah pusat untuk memvalidasi data di daerah sehingga ada unsur keadilan. Jangan sampai yang kaya dapat, sementara yang seharusnya dapat, karena tidak ada uang atau miskin malah gak dapat, itu yang tidak kita inginkan,” katanya.

Adapun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah mengatakan, pendataan nelayan yang bakal menerima BLT tersebut dilakukan melalui kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kartu Kusuka).

“Kemudian, data ini harus disandingkan dengan Dinsos DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) agar tidak terjadi overlap atau dapat lebih dari satu kali bantuan atau dari berapa sumber. Validasi juga akan kita lakukan,” katanya.

4. Ketentuan Dapat BLT

BLT BBM diperuntukkan bagi yang memiliki atau perahu di bawah 30 gross ton (GT). Di luar ketentuan tersebut, nelayan dipastikan tidak menerima BLT.

“Jadi di bawah 30 GT sebagian nelayan kecil yang punya perahu di bawah 5 GT itu ada 28.000. Semoga tidak salah sasaran, di (kartu) Kusuka itu tonasenya kelihatan itu,” jelasnya.

5. BLT Nelayan Diberikan Tunai

Tidak seperti BLT bagi para pelaku angkutan umum yang menggunakan sistem voucher, Untuk memastikan bahwa penerima manfaat akan dibagikan secara tunai agar lebih praktis dan efisien.

“Bantuan diberikan secara tunai, seperti biasa. Kalau voucher ribet, seperti yang disampaikan tadi di rapat, maka lebih baik dengan tunai,” jelasnya. (Okz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.