Setubuhi Pacarnya yang Masih di bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Ini Ditangkap!

oleh -0 Dilihat
Setubuhi Pacarnya yang Masih di bawa Umur Hingga Hamil, Pemuda Ini Ditangkap!
MM (20) pemuda asal Sukoharjo diringkus Unit PPA akibat ulahnya menyetubuhi pacarnya hingga hamil.

Pringsewu- Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Pringsewu, MM (20) pemuda asal Sukoharjo diringkus Unit PPA akibat ulahnya menyetubuhi pacarnya hingga hamil.

Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan MM (20) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo menjelaskan, tersangka MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/22) sekitar pukul 1 dini hari dirumah kost yang di Pekon Sukoharjo III. Dia dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Korban saat ini diketahui masih duduk di bangku SMA sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

“Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo kepada awak media pada Rabu (21/9/22) siang.

Dijelaskan Feabo, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga maret 2022.

Dikatakan Feabo, Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari tersangka.

“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian,” bebernya.

Dihadapan Polisi, tersangka MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di Sukoharjo. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.