Kasus Pungutan Retribusi Sampah di Bandar Lampung, Kejati Periksa 16 Saksi

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Kasus Pungutan Retribusi Sampah di Bandar Lampung, Kejati Periksa 16 Saksi Dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021, masuk babak baru usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan 16 saksi telah diperiksa sejak tanggal 19 – 20 September 2022 yang terdiri dari penagih retribusi sampah dan bendahara DLH Bandar Lampung.

Pemeriksaan ini berdasarkan keterangan di tahap penyelidikan. Ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.