Bandar Lampung – Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti yang diamankan berupa 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 5.000 butir pil happy five, dari empat orang tersangka yang berhasil ditangkap.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AZ, PT, AG, dan ZL.
“Para tersangka diamankan dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya pada Selasa (20/9/2022).
Dari keterangan para tersangka diungkapkan, barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Jakarta dan seluruh narkoba berasal dari wilayah Sumatera Utara.
“Barang bukti yang kita amankan dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu-sabu dengan total 35 kilogram dan 5.000 butir pil happy five,” ungkapnya.
Pihaknya pun akan mengungkap asal barang narkoba tersebut dan mencari pemiliknya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ilham)
Baca : PMK Belum Aman, Ini Yang Harus Dilakukan Peternak Lampung!