Bandar Lampung – Empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan narkotika jenis sabu-sabu dan pil happy five berhasil diringkus Satreskoba Polda Lampung di dua Kabupaten di Provinsi Lampung.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial AZ, PT, AG, dan ZL. Para tersangka diamankan dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 5.000 butir pil happy five. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan Bus.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ilham)
Baca : Sah!! DPR RI Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi UU