Jawabarat- Pasangan suami istri Undang dan Sutinah, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, harus kehilangan rumah setelah dirobohkan seorang rentenir berinisial A.
Undang dan Sutinah harus kehilangan rumah karena memiliki utang sebesar Rp1,3 juta kepada rentenir A. Aksi brutal tersebut dilakukan rentenir saat Undang dan istrinya tidak ada di rumah.
Undang (43) tak bisa menahan kesedihan saat mengetahui rumahnya dirobohkan rentenir yang memberinya utang Rp 1,3 juta. Rumah yang berada di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu merupakan warisan sang ayah.
Saat peristiwa perobohan rumahnya pada 10 September 2012, Undang dan istrinya sedang berada di Bandung untuk mencari pekerjaan. Dirinya mencari kerja agar dapat uang guna melunasi utang ke rentenir.
Selama ini, Undang bekerja serabutan, sementara istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Ujungberung, Kota Bandung. (Red, DN)