Polri Tetapkan Pemuda Asal Madiun Sebagai Tersangka Dalam Kasus “Bjorka”

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 09 16 at 16.09.01
bjorka

Jakarta – Polri menetapkan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21), sebagai tersangka lantaran diduga membantu hacker Bjorka dalam menyebarkan data informasi ke publik.

“Penyidikan masih terus dilakukan dan tidak dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih mendalami Muhammad Agung Hiyatullah terkait Bjorka, belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

“Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ucapnya.

Ia mengatakan peran MAH adalah sebagai penyedia akun Telegram dari kelompok Bjorka. Akun itu kemudian digunakan untuk mengunggah beragam informasi.

“Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, ‘Stop Being Idiot’,” ujar Ade Yaya.

Tanggal 10 September 2022 me-posting “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo”.

Ade Yaya menjelaskan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di kasus ini.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

“Masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang,” ujar Ade Yaya. (Red,DN)

Baca : Untuk Menekan Inflasi Pemkot Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.