Oknum Polisi Tembak Polisi Di Lampung Jalani Upacara PTDH

oleh -0 Dilihat

Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rudi Suryanto di halaman Mapolres, Jumat (16/9/22). Diketahui Rudi Suryanto, pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnaen diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Lampung dalam sidang kode etik di Polres Lampung Tengah, pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Upacara PTDH Rudi Suryanto dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Falevi Sanjaya dan dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad beserta jajaran Perwira Polres Lampung Tengah. Rudi Suryanto saat ini resmi diberhentikan sebagai anggota Polri dan kembali menjadi warga sipil.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, PTDH mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah itu sebagai bentuk konsekuensi terhadap tindakan pelaku yang merencanakan membunuh Aipda Ahmad Karnaen.

“Upacara PTDH terhadap Aipda RS menjelaskan, pemecatan dengan tidak hormat terhadap Aipda RS , setelah sebelumnya pelaku menjalani sidang kode etik,” kata dia.

Menurut Pandra, selain di PTDH Aipda RS juga menghadapi tuntutan pidana umum, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“RS dikenakan Pasal 340 subside 338 KUHPidana,” jelasnya.

Pandra mengatakan, Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.

Pandra menjelaskan, bahwa sebelumnya Aipda RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 5 ayat (1B). Perpol No: 07/2022. Kemudian, Etika kepribadian Pasal 13 ayat (1) PP No: 01/2003 junto Pasal 8 huruf C, Perpol No: 07/2022 Pasal 13 ayat (1) Perpol No: 01/2003 junto Pasal 13 hurufM Perpol No: 07/2022. (ilham)

Baca : Wagub Akan Percepat Penyaluran Bansos Untuk Terdampak Kenaikan BBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.