Enam Orang Pelajar Bawa Sajam Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Enam orang pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran menggunakan senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 12 September 2022.  Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, ke enam orang pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki senjata tajam yang diduga hendak digunakan untuk tawuran antar pelajar.

Menurut Ino, keenamnya diamankan petugas bersama puluhan pelajar lainnya pada Minggu, 11 September 2022 saat petugas gabungan Polresta Bandar Lampung melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di seputaran Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, 46 orang remaja yang diduga hendak melakukan tawuran diamankan petugas gabungan Polresta Bandar Lampung, pada Minggu, 11 September 2022.

Dari puluhan remaja yang diamankan, petugas turut mengamankan barang bukti senjata tajam diantaranya 2 bilah celurit, 3 bilah pedang, 2 bilah parang, sebuah gir, dan sebuah nekel. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 unit kendaraan sepeda motor dan 22 unit handphone. (Ilham)

Baca : Polresta Kerahkan 1.300 Personil Gabungan Untuk Amankan Demo di DPRD Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.