Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipecat Tidak Hormat

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto , anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung. Aipda Rudi Suryanto di pecat setelah melakukan penembakan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan resmi di PTDH. Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 Saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil. Dalam putusannya, Aipda Rudi Suryanto terlah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding. (ilham)

Baca : Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo Tidak Bisa Diungkap ke Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.